PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBELAJARAN DARING (ONLINE) PRODI KFO SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBELAJARAN DARING (ONLINE) PRODI KFO SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021
05 Feb

Bandung, UPI – Pelaksanaan awal perkuliahan menggunakan sistem daring (online) Prodi Kepelatihan Fisik Olahraga dalam mata kuliah Metodelogi Pelatihan Kecepatan (SAQ) oleh Tim Pengajar melalui aplikasi zoom pada Jumat (5/2/21). (Keterangan gambar)

Sesuai Edaran mengenai keberlangsungan kegiatan akademik pada semester genap 2020-2021 dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kampus UPI, maka diberlakukan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring sebagai prioritas utama.

Surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memberikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) campuran (blended) daring dan tatap muka dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan penerapan protokol kesehatan penyebaran covid-19 secara ketat.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) blended dilingkungan Kampus UPI harus memenuhi syarat yang ditentukan Satgas Covid-19 UPI seperti wajib mendapat izin dari orang tua, dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit.
Selain itu Satgas Covid-19 UPI harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melewati beberapa tahap persyaratan terkait rencana penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) blended.

Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) blended dilingkungan Kampus UPI hanya diizinkan pada kegiatan kurikuler melalui mata kuliah, praktikum, praktik, penelitian dan pengabdian kepaa masyarakat yang membutuhkan kegiatan luring untuk kencapai capaian pembelajaran yang ditetapkan kurikulum.

Aktivitas pembelajaran daring dan luring dalam Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) blended dilingkungan Kampus UPI harus harmonis dan seimbang. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) blended tetap bisa melakukan kegiatan tatap muka secara daring yang difasikitasi oleh dosen pengajar.

Berikut dilampirkan surat edaran aturan lengkap Penyelenggaraan Pembelajaran di Lingkungan UPI.***(MSY)
Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Akademik Semester Genap 2020-2021 di Lingkungan UPI dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru (AKB)