Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka tugas dan fungsi tiap unit yang terdapat dalam FPOK mengacu pada Peraturan MWA UPI Nomor 01/TAP/MWA UPI/2015 dan Peraturan rektor Universitas Pendidikan Indonesia No. 045 tahun 2020 mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) UPI. Berikut adalah tugas dan fungsi unit kerja yang ada di FPOK.
Dekan
Melaksanakan dan mengoordinasikan program pendidikan akademik, vokasi, dan atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas.
Wakil Dekan Bidang Akademik
Wakil Dekan Bidang Akademik melaksanakan kegiatan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di fakultas.
Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya
Melaksanakan kegiatan bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, serta fasilitas pendidikan untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan
Melaksanakan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, publikasi ilmiah dan usaha, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi di fakultas.
Ketua Satuan Kendali Mutu
Melaksanakan penjaminan mutu internal bidang akademik, administrasi, dan manajemen.
Ketua Program Studi
Melaksanakan kegiatan Tridharma perguruan tinggi di tingkat program studi.
Sekretaris Program Studi
Sekretaris Program Studi Fakultas adalah pembantu tugas Ketua Program Studi Fakultas dalam pelaksanaan program pendidikan dan/atau kegiatan Tridharma pada tingkat program studi
Seksi Akademik dan Kemahasiswaan
Pelaksana teknis layanan administrasi akademik dan kemahasiswaan di fakultas.
Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya
Melaksanakan teknis layanan administrasi umum dan pengelolaan sumber daya di fakultas.
Kepala Laboratorium, Workshop, dan Studio Fakultas
Fungsi Kepala Laboratorium, Workshop, dan Studio Fakultas adalah melaksanakan kegiatan penunjang atau pendukung program pendidikan dan/atau kegiatan Tridharma di program studi dan/atau fakultas.